Kubu Raya, INFO_PAS - Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang dinantikan bagi umat muslim diseluruh dunia setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa. Selain itu momen idul fitri juga menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan, pasalnya dikesempatan ini mereka tengah menantikan hadiah dari negara berupa pengurangan masa pidana atau remisi.
Ka. Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto secara simbolis memberikan hak remisi bagi warga binaan baik lapas, rutan, lpka sekalimantan barat, tak terkeculi bagi sebanyak 762 orang warga binaan lapas pontianak. Adapun hak remisi ini diberikan bagi mereka yang dianggap telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mematuhi segala tata tertib selama menjalani hari hari didalam lapas.
Dari jumlah WBP Lapas Kelas IIA Pontianak yang memperoleh hak remisi pada idul fitri 1445 Hijriah ini jumlahnya berfariasi, mulai dari 15 Hari, 1 Bulan bahkan ada pula yang memperoleh hak remisi 2 bulan. Kendati demikian, dalam kesempatan kali ini dari remisi yang diberikan khusus bagi wbp lapas pontianak tidak ada yang langsung dinyatakan bebas.
Kegiatan pemberian remisi ini terlaksana di aula lapas pontianak dan langsung dihadiri oleh Ka. Kanwil Kemenkumham Kalbar, M. Tito Andrianto, Kadiv PAS Kalbar Hernowo Sugiastanto, Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi, Eka Jaka Riswantara, para Ka. UPT Pemasyarakatan se Kota Pontianak, serta diikuti pula oleh seluruh lapas rutan se kalimantan barat secara virtual.
(Humas Lapas Kelas IIA Pontianak/ Chamim A)